bulan penuh kemuliaan
ilmu syari
islam
manfaat puasa
puasa syawal
sunnah
Mendahulukan Puasa Syawal dari Qadha Puasa, Bolehkah?
12.23.00
0
Mendahulukan Puasa Syawal dari Qadha Puasa, Bolehkah? - Pertanyaan ini tentu banyak dipertanyakan saat bulan Syawal tiba, dimana di bulan ini umat muslim di sunnahkan untuk menunaikan puasa Syawal.
Namun khususnya bagi wanita yang mengalami haid di bulan Ramadhan, ia memiliki kewajiban untuk mengqhada puasanya. Lalu dilema yang dihadapinya adalah akan terpotong masa haid juga bulan Syawal ini. Lalu sebaiknya ia mendahulukan puasa syawal dahulu atau qadha puasanya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, memang ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama, dari dibolehkannya menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, makruh hingga haram hukumnya, dengan dalil-dalilnya masing-masing.
Namun pendapat terkuat dalam masalah ini berdasarkan hadist yang sahih adalah bolehnya menunaikan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa Ramadhan, selama waktu mengqhada masih longgar. Jadi jika seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, lalu qadha puasa ditunaikan kemudian, maka puasanya sah dan ia tidak berdosa.
Ingat Keutamaan Puasa Syawal
Namun khususnya bagi wanita yang mengalami haid di bulan Ramadhan, ia memiliki kewajiban untuk mengqhada puasanya. Lalu dilema yang dihadapinya adalah akan terpotong masa haid juga bulan Syawal ini. Lalu sebaiknya ia mendahulukan puasa syawal dahulu atau qadha puasanya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, memang ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama, dari dibolehkannya menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, makruh hingga haram hukumnya, dengan dalil-dalilnya masing-masing.
Namun pendapat terkuat dalam masalah ini berdasarkan hadist yang sahih adalah bolehnya menunaikan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa Ramadhan, selama waktu mengqhada masih longgar. Jadi jika seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, lalu qadha puasa ditunaikan kemudian, maka puasanya sah dan ia tidak berdosa.
Ingat Keutamaan Puasa Syawal
Diluar dari pernyataan tentang sah atau tidaknya mendahulukan puasa sunnah dari qadha puasa Ramadhan, yang perlu diingat kemudian adalah keutamaan dari puasa Syawal itu sendiri. Dimana menurut hadist, Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalan bersabda
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim). Disini Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”
Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”
Jadi lebih baiknya tentu kita menunaikan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, jika kita ingin mendapatkan keutamaan puasa Syawal, yaitu pahala puasa setahun penuh. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal, maka kita tidak akan mendapatkan pahala tersebut.
Lalu bagaimana dengan siklus haid yang wanita alami, dimana ada kemungkinan puasa Syawalnya tidak bisa dijalankan dengan sempurna 6 hari, karena ia telah mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan, dan waktu di bulan itu terpotong masa haid.
Ada hadist Nabi Sallahu Alaihi Wassalam yang bisa diambil untuk masalah ini
Dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً
"Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, seorang wanita yang punya hutang puasa Ramadhan tidak perlu khawatir ketika ia luput dari puasa Syawal karena ada udzur, termasuk jika masa puasanya terpotong karena haid. Ia bisa melakukan puasa Syawal semampu ia bisa, walaupun sehari dua hari saja, ketika memang ada udzur. Namun, tentu disini bukan berarti menunda-nunda waktu puasa di awal Syawal bisa disamakan dengan kasus ini, tentu kita mengusahakannya dengan sebaiknya jika amalannya ingin dicatat sebagai pahala yang sempurna, semoga Allah ridhoi ...
Semoga Artikel tentang Puasa Syawal dan Qadha Puasa ini bermanfaat yang sahabat ... aamiin.
Sumber: Rumahsho
Previous article
Next article
Belum ada Komentar
Posting Komentar
Silahkan share saran, kritik, ilmu, inspirasi positifmu di ilmair. Berkomentarlah dengan bijak. Spam akan saya hapus.
Mohon di-setting publik profile blog-nya ya, agar tidak ada profile unknown yang bisa menjadi broken link di blog ini.
Terima kasih ....